APAKABAR BOGOR -Polsek Gunung Sindur, dan Satpol PP Kecamatan Gunung sindur, Kabupaten Bogor, menggelar Operasi YUSTISI PPKM-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penegakan disiplin Protokol Kesehatan. Senin, 1 Februari 2021.
Operasi yustisi PPKM ini, dihadiri, Danramil 2113 Kecamatan Gunung Sindur, Wakapolsek Gunung Sindur, empat orang anggota Koramil 2113 Gunung Sindur dan enam orang Polsek Gunung Sindur serta lima orang Sat Pol PL.
“Operasi ini dimulai pukul 08.00 WIB, telah dilaksanakan operasi yustisi Muspika Kecamatan Gunung Sindur,” ungkap Danramil 2113 Gunung Sundur, Kapten Inf Rachmat Saleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga memaparkan, kegiatan diawali dengan pengecekan, lalu berpatroli disekitar wilayah Kecamatan Gunung Sindur.
“Kegiatan di awali apel pengecekan di lanjutkan Patroli diwilayah Kecamatan Gunung Sindur, dengan sasaran tempat keramaian dan kerumunan masyarakat,”beber Racmat.
Dalam kegiatan operasi itu, sambungnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penegakan disiplin protokol kesehatan wajib pakai masker. Razia kali ini di Fokuskan di Pasar tohaga Prumpung dan di Pupitek yang berbatasan dengan Tangerang Selatan.
“Operasi ini, dengan tujuan untuk menghimbau kepada warga masyarakat taat pada aturan protokol kesehatan,” jelasnya.
Rahmat juga mengatakan, Koraml 2113 Gunung Sindur, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Gunung Sindur agar tetap mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan selalu mentaati 5M. Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
“Hal itu, guna memutus mata rantai Covid-19, dan masyarakat harus sadar dengan virus yang berbahaya ini,”tukas Racmat.(nzm/ash)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53