APAKABAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mengizinkan tempat wisata di wilayahnya boleh buka pada momen libur Idul Fitri atau lebaran dengan sejumlah pembatasan.
“Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) bersama Satpol PP melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di lokasi pariwisata,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin, Senin 10 Mei 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu memberlakukan sejumlah aturan mengenai operasional tempat wisata dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berbasis mikro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Wakil Bupati Masih Bungkam Terkait Penangkapan NRH
Bagi tempat wisata alam ataupun konservasi hewan eks situ diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Kemudian jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Meskipun Mudik Dilarang, Namun Pemkab Bogor Mengijinkan Tempat Wisata Buka Saat Lebaran“