Dikesempatan itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat Asep Wahyuwijaya mengatakan, keinginan terwujudnya Kabupaten Bogor Barat menjadi DOB, sudah sejak lama digaungkan, sehingga sampai saat ini tinggal menunggu moratorium dicabut oleh pemerintah pusat.
Asep menjelaskan, dilemanya untuk pemekaran dan calon DOB Kabupaten Bogor Barat ini, adanya aturan teknis pelaksanaan pembentukan daerah yang turun dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembentukan daerah yang hingga kini masih dalam tahap rancangan.
Jadi, kata dia, berdasarkan evaluasi pemerintah sebelumnya, dari 223 DOB yang dibentuk sejak 1999 sampai 2014, mayoritas berkinerja jeblok sekitar 67 persen di antaranya tidak berkembang sesuai harapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara umum DOB memiliki dampak negatif pada beberapa aspek pelayanan publik seperti kesehatan pendidikan dan insfratruktur.
Selain itu, menurut Asep Wahyu berbagai persoalan muncul, seperti sengketa batas wilayah serta kurangnya sarana dan prasarana pemerintahan pengalihan pegawai, selain itu, lanjut Asep masalah keuangan dan lemahnya instrumen pembentukan daerah otonom baru yang pada awalnya sangat longgar sehingga menyebabkan banyaknya DOB yang gagal.
Rancangan peraturan pemerintah terkait pembentukan daerah rencananya akan dibuat dalam dua aturan teknis yakni PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah.(Andriawan/Haidy)
Halaman : 1 2