APAKABAR BOGOR – Tim Urusan kesehatan (Urkes) Polres Bogor bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, pada Kamis 14 Januari 2021, melakukan pengecekan di Kawasan wisata Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan standar protokol kesehatan(Prokes) yang telah ditentukan, pada saat masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM )Jawa – Bali, pada tanggal 11-25 Januari 2021 di wilayah kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menjelang Akhir Tahun, Baznas Kabupaten Bogor Realisasikan Bantuan Operasional 60 Panti Yatim
SCROLL TO RESUME CONTENT
Urkes Polres Bogor, Dr.Elynda V.E, MARS, memastikan para pengunjung objek wisata pasir Mukti menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Wisatawan juga mengikuti prokes dengan menggunakan masker,mencuci tangan dan menjaga jarak.
Selain itu pengelola tempat wisata Pasir Mukti, juga melakukan pengecekan suhu tubuh dan pemberian hand sanitizer kepada para pengunjung.
“Diharapkan dengan disiplinnya masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, dapat mencegah penyebaran wabah Covid 19 ini. Karena penyebaran covid 19 ini dapat di hentikan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.
Selain lokasi wisata tersebut, upaya masif penindakan PPKM di jam malam Juga dilakukan oleh Kapolres Bogor dan Satgas Covid-19. Kamis 14 Januari 2021.
Hal itu dilakukan sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Untuk itu pada hari ke 4 pemberlakuan PPKM, Kapolres Bogor AKBP Harun,S.H.S.IK, melakukan sejumlah langkah dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Bogor. Demikian seperti yang dikutip Apakabarbogor.com dari siaran Humas Polres Bogor.
“Salah satu kegiatan yang dibatasi dalam pelaksanaan PPKM ini yaitu pembatasan jam operasional Restoran, Cafe dan Minimarket. Kegiatan PPKM ini sampai dengan tanggal 25 Januari 2021. Dan hingga saat ini, pelaksanaam PPKM di Kabupaten Bogor sudah cukup baik, dan kami menghimbau agar warga masyarakat Kabupaten Bogor dapat terus melaksanakan kebijakan Pemerintah terkait PPKM,” jelas Harun.***(ash/apakabarbogor.com)