APAKABAR BOGOR – Personel gabungan dari Polsek Ciampea, Koramil 2114/Ciampea dan Satpol PP Kecamatan Tenjolaya mengamankan para pemuda yang sedang meminum minuman keras (miras) saat malam pergantian tahun baru. Kamis Desember 2020
Selanjutnya pemuda yang kedapatan berkerumun dan meminum minuman keras di data untuk dilakukan pembinaan dan diberikan hukuman push – up sebagai sangsi sosial.
“Ditemukan 8 orang pemuda yang duduk di pinggir jalan sekitaran Jagapati ,Tapos, Kecamatan Tenjolaya dan sedang meminum anggur merah,” Kata Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, operasi ini bertujuan agar tidak terjadi kerumunan di malam pergantian tahun baru, sesuai Seruan Bupati Bogor Nomor : 423/Covid – 19/Sekret/XII/2020. Tentang pengendalian masyarakat dalam upaya pencegahan covid-19 pada masa libur natal dan tahun baru.
“Tentu, kami pun memberikan imbauan kepada masyarakat agar disiplin dan menaati anjuran pemerintah,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Koramil 2114/Ciampea Kapten Kav. Bambang Mujianto Operasi yustisi tiga pilar ini dilakukan masif bertujuan untuk menegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dengan sasaran utama tempat tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Kecamatan Tenjolaya.
Baca Juga: Apakabarciampea.com — media online yang menyajikan beragam berita dan Informasi seputar Ciampea.
“Namun hasil pengecekan dibeberapa warung kopi dan resto kami tidak menemukan adanya pelanggaran prokes,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya