Lesti Kejora Cabut Laporan, Geri Permana, S.H: Polisi Dapat Lanjutkan Kasus KDRT

Minggu, 16 Oktober 2022 - 10:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Lesti Kejora akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT yang dilaporkannya tertanggal 28 September 2022 terhadap suaminya, Rizky Billar.

Meski Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kepolisian Metro Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif LBH Lintas Nusantara, Geri Permana, mengatakan, bahwa secara hukum sekalipun telah ada bentuk perdamaian diantara keduanya (Lesti dan RB).

Penyidik Kepolisian Metro Jakarta Selatan dapat melanjutkan proses hukum atas perkara tersebut. Hal itu mengingat pasal yang menjerat RB bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa.

“Delik aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban atau orang yang dirugikan,” kata Geri kepada Apakabarbogor.com.

Menurut Geri, delik biasa adalah delik yang tidak memiliki kekhususan atau tidak mensyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya.

“Dalam delik aduan, korban tindak pidana memang dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian antara korban dengan terduga pelaku melalui pendekatan Restoratif Justice,” ungkapnya.

Pria asal Kabupaten Bogor yang kerapkali mendampingi dan membela hak-hak perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan ini menambahkan bahwa dalam perspektif Undang-Undang PKDRT yang termasuk delik aduan.

“Bisa dilihat dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53, sehingga secara tegas saya mau bilang bahwa perkara yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pelantun lagu Sekali Seumur Hidup itu merupakan delik biasa,” pungkasnya. (Haidy)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)
Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:35

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36

SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28

Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47

Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya

Berita Terbaru