Lesti Kejora Cabut Laporan, Geri Permana, S.H: Polisi Dapat Lanjutkan Kasus KDRT

Minggu, 16 Oktober 2022 - 10:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Lesti Kejora akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT yang dilaporkannya tertanggal 28 September 2022 terhadap suaminya, Rizky Billar.

Meski Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kepolisian Metro Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif LBH Lintas Nusantara, Geri Permana, mengatakan, bahwa secara hukum sekalipun telah ada bentuk perdamaian diantara keduanya (Lesti dan RB).

Penyidik Kepolisian Metro Jakarta Selatan dapat melanjutkan proses hukum atas perkara tersebut. Hal itu mengingat pasal yang menjerat RB bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa.

“Delik aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban atau orang yang dirugikan,” kata Geri kepada Apakabarbogor.com.

Menurut Geri, delik biasa adalah delik yang tidak memiliki kekhususan atau tidak mensyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya.

“Dalam delik aduan, korban tindak pidana memang dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian antara korban dengan terduga pelaku melalui pendekatan Restoratif Justice,” ungkapnya.

Pria asal Kabupaten Bogor yang kerapkali mendampingi dan membela hak-hak perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan ini menambahkan bahwa dalam perspektif Undang-Undang PKDRT yang termasuk delik aduan.

“Bisa dilihat dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53, sehingga secara tegas saya mau bilang bahwa perkara yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pelantun lagu Sekali Seumur Hidup itu merupakan delik biasa,” pungkasnya. (Haidy)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 2 Cibinong Gelar Pensi untuk Menginspirasi dan Mengasah Bakat Generasi Muda
Pria Berusis 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor
Hadiri Acara Ngopi Bareng Ketua Organisasi wartawan se-Bogor, ketua PWRI : Jangan Ugal Ugalan Mengurus Keuangan dan Aset daerah
Adoy Calon Ketua Karang Taruna Bertemu Ketua APDESI Sepakati Program Pemberdayaan Karang Taruna Desa se-Kabupaten Bogor 
Perbaikan Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Kampung Cijantur: Mewujudkan Akses yang Lebih Baik
Ketua PWRI Bogor Raya Ucapkan Selamat, Usai Pasangan Rudy Susmanto -Jaro Ade Menang Hitung Cepat
KANNI Surati Inspektorat dan BPK Jabar, Soroti Transparansi Dana BOS SMPN dan SMAN di Kota Bogor
Misteri Dana BOS: KANNI Gugat SMP PGRI se- Kota Bogor ke Komisi Informasi Jawa Barat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:37

SMAN 2 Cibinong Gelar Pensi untuk Menginspirasi dan Mengasah Bakat Generasi Muda

Senin, 9 Desember 2024 - 07:55

Pria Berusis 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:00

Hadiri Acara Ngopi Bareng Ketua Organisasi wartawan se-Bogor, ketua PWRI : Jangan Ugal Ugalan Mengurus Keuangan dan Aset daerah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:48

Adoy Calon Ketua Karang Taruna Bertemu Ketua APDESI Sepakati Program Pemberdayaan Karang Taruna Desa se-Kabupaten Bogor 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:25

Perbaikan Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Kampung Cijantur: Mewujudkan Akses yang Lebih Baik

Berita Terbaru