APAKABAR BOGOR – Lesti Kejora akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT yang dilaporkannya tertanggal 28 September 2022 terhadap suaminya, Rizky Billar.
Meski Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kepolisian Metro Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif LBH Lintas Nusantara, Geri Permana, mengatakan, bahwa secara hukum sekalipun telah ada bentuk perdamaian diantara keduanya (Lesti dan RB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Kepolisian Metro Jakarta Selatan dapat melanjutkan proses hukum atas perkara tersebut. Hal itu mengingat pasal yang menjerat RB bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa.
“Delik aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban atau orang yang dirugikan,” kata Geri kepada Apakabarbogor.com.
Menurut Geri, delik biasa adalah delik yang tidak memiliki kekhususan atau tidak mensyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya.
“Dalam delik aduan, korban tindak pidana memang dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian antara korban dengan terduga pelaku melalui pendekatan Restoratif Justice,” ungkapnya.
Pria asal Kabupaten Bogor yang kerapkali mendampingi dan membela hak-hak perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan ini menambahkan bahwa dalam perspektif Undang-Undang PKDRT yang termasuk delik aduan.
“Bisa dilihat dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53, sehingga secara tegas saya mau bilang bahwa perkara yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pelantun lagu Sekali Seumur Hidup itu merupakan delik biasa,” pungkasnya. (Haidy)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53