Sehingga legalnya industri dan distribusi Minuman keras tidaklah akan berimplikasi tinggi terhadap investasi. Tanpa Investasi, lapangan kerja yang diharapkan terbuka, tidak akan tercapai.
Disamping itu, dalam Peraturan tersebut juga memberikan izin bagi perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, sehingga peredaran akan sulit terkontrol.
Karena akan membuka peluang pasar yang semakin besar, dan bukan tidak mungkin penjualannya dapat didistribusikan ke daerah lain diluar 4 Provinsi yang diberi izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa, Perlindungan terhahap Rakyat, merupakan tugas dan fungsi pemerintah. Kepentingan Negara ini harusnya tidak hanya Investasi, kemanan, keselamatan, dan ketertiban masayarakat, adalah hal yang jauh lebih penting.
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tersebut memuat aturan yang menimbulkan lebih banyak kerugian daripada manfaatnya baik bagi pemerintah maupun bagi rakyat.
Maka, berdasarkan pertimbangan tersebut, sudah semestinyalah Pemerintah meninjau ulang dan merevisi Peraturan Presiden tersebut.
Oleh: Dr. M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI).