APAKABAR CIAMPEA – Diduga tak miliki izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah rumah kontrakan 2 lantai 4 pintu yang berdiri di area fasos fasum di Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor di bongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Rabu, 9 Juni 2021.
Setelah penghuni kontrakan memindahkan isi rumahnya, bangunan tersebut langsung di robohkan dengan alat berat hingga porak poranda.
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Agus Rido mengatakan pihak Pol PP Kabupaten Bogor telah memberikan surat teguran beberapa kali namun tidak juga dipindahkan oleh pemilik bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akhirnya sesuai agenda pada hari ini pol PP dibantu TNI Polri melakukan pembongkaran kontrakan yang diduga berada di lahan fasos fasum dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Agus.
Diakui Agus, masalah utama pembongkaran ini karena pemilik tidak memiliki IMB.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) setiap bangunan harus memiliki IMB dan ini sudah beberapa kali diberi teguran oleh Dinas DKPP Kabupaten Bogor untuk mengurus IMB namum belum juga dilakukan,” tuturnya.
Sementara Itu, Muhamad Irfan pemilik bangunan mengakui bahwa dirinya sudah memiliki surat surat lengkap sertifikasi, IMB yang memang baru dalam proses dan tanda bukti pembayaran pajak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya