APAKABAR BOGOR – Polsek cileungsi berhasil bekuk tiga pelaku curanmor yang dalam aksinya sering di lakukan di wilayah Cileungsi, Pada Sabtu, 30 Mei 2021.
Pengungkapan yang berhasil di lakukan Polsek Cileungsi tersebut terhadap tiga pelaku curanmor tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang di lakukan Reskrim Polsek Cileungsi
Dalami penyelidikan tersebut Reskrim Polsek Cileungsi awalnya berhasil mengamankan tersangka MF (21) , dan N (28). dimana tersangka N tersebut dalam penangkapannya tertangkap tangan telah membuang barang bukti berupa Satu Buah Kunci Leter T, tujuh buah anak kunci, dan satu buah magnet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu dari keterangan yang di dapat dari para tersangka tersebut pun kembali berhasil di amankan satu pelaku lainnya yaitu H berikut barang bukti berupa satu buah kunci later T, lima buah anak kunci , dan satu buah magnet.
Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam S.H., S.I.K., MM mengungkapkan bahwa kepada tiga tersangka curanmor yaitu MF, N dan H yang berhasil kita amankan ini, akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara tutupnya. (hpb)