APAKABARBOGOR.COM – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Dalam kurun waktu satu bulan Sat Narkoba Polres Bogor juga mengamankan 14 orang tersangka.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan bahwa ada 14 orang tersangka yang berhasil di amankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada bulan Februari pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,54 Kilogram atau 536,99 gram.
“Yang mana para tersangka berhasil kita amankan ini merupakan para pelaku peredaran narkotika yang biasa melakukan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi hingga Banten,” ungkap AKP Ilham. 3 Maret 2023.
Lebih lanjut, dari 14 Orang tersangka tersebut ada 3 orang tersangka residivis kambuhan.
Dalam melakukan aksinya para pelaku ini rata-rata menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika di satu tempat lalu memberikan petunjuk kepada pembelinya, ataupun ada juga ada yang menggunakan sistem cash on delivery (COD).
“Dari total 0,54 kilogram barang bukti shabu yang telah kita sita tersebut, bila di konversikan dapat menyelamatkan sekitar kurang lebih 2700 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis shabu,” beber AKP Muhammad Ilham.
Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 , 112 ayat 2 , pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah dan Maksimal 10 Milyar rupiah,” pungkasnya. (***/Red)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53