APAKABAR BOGOR – Kuasa Hukum Pengurus Cabang (Pengcab) Federasi Arung Jeram (FAJI) Kabupaten Bogor Rr. Wenny Cokrosuwarno, SH menyoroti muscab dan tidak ada dualisme kepemimpinan, bahkan pihaknya mengklaim bahwa kepengurusan yang sah adalah Pengcab Bayu Rahmawanto.
“Hasil Arbitrase itu diantaranya menyatakan penujukan dan mandat dari Jabar tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART FAJI Lalu menyatakan Muscab FAJI Kabupaten Bogor tanggal 18 September 2019 di Hotel Yona Megamendung Bogor tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Wenny Cokrosuwarno pada Kamis, 11 Maret 2021.
Sedangkan, itu dibuat pertanggal 12 September berarti pada 12 September 2020 sebetulnya Muscab itu tidak sah dan batal demi hukum. Artinya ada permainan pihak tertentu demi memuluskan kubu lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan, pada waktu muscab ulang dengan FAJI Jabar sudah tidak sehat dan memang seperti skenario saja, tentu disini bisa dikatakan ada cacat hukum,” tegasnya.
Bahkan, ia menuturkan, pihaknya sempat bersurat kepada PB FAJI agar menunda Muscab dan bahwa PB FAJI sudah memberi surat kepada Pengurus Provinsi FAJI Jabar (Pengprov Jabar) supaya menunda Muscab yang dilaksanakan pada 10 Maret 2021.
“Kemarin itu judulnya Muscab Ulang, kalau Muscab Ulang putusan Arbitrase berarti harus antara pemohon (Bayu Rahmawanto-red) dan termohon (Pegprov FAJI Jabar-red) tetapi kemarin itu kami tidak datang,” tambahnya.
Jadi ia mengungkapkan, muscab antara Pemprov dengan pengcab yang dibuat oleh Pemprov itu tidak ada, berarti menurut pengurus bisa disebut cacat hukum.
“Ini bukan hal pengcab saja tapi sejak awal pun pengcab Bayu Ramawanto yang sah dan itu sudah jelas dalam surat Pemprov Jabar, tapi ditengah jalan malah ada penyusup,” pungkasnya. (Haidy)