APAKABAR CIAMPEA – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Koramil Ciampea/2114, Polsek Ciampea , Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Satpol PP Kecamatan Ciampea menggelar operasi yustisi.
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Operasi Gabungan digelar di Jalan Raya Warung Borong, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada, Selasa (12/1/2021).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kapan??? BBR Mempertanyakan Kinerja Pemkot Saat ini dan APH di Kota Bogor Dipertanyakan
Bogor Darurat Miras…!!! Warga Tegallega Kota Bogor Menjadi Korban, Miras Oplosan Merajarela
SCROLL TO RESUME CONTENT
Danramil Ciampea/2114 Kapten Kav Bambang Mudjianto mengatakan, melakukan operasi yustisi ini secara humanis.
Warga yang melanggar protokol kesehatan, diberikan tindakan sosial.- Advertisement -Hasilnya, puluhan warga yang terjaring melanggar protokol kesehatan (Prokes) tidak memakai masker ditingak oleh petugas guna pencegahan penularan Covid-19.
Selanjutnya petugas memberikan arahan kepada mereka agar mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara rutin dan bersama- sama seluruh stakeholder yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di wilayah Kecamatan Ciampea,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat sangat menginginkan terwujudnya kondusifitas wilayah juga mengharapkan permasalahan dan Covid-19 segera berakhir.
” Maka dari itu mereka (masyarakat-red) mendukung kegiatan yang dilakukan oleh semua unsur aparat pemerintah dalam melakukan penertiban protokoler kesehatan,” pungkasnya. (Haidy)
Baca Juga:
Menjelang Akhir Tahun, Baznas Kabupaten Bogor Realisasikan Bantuan Operasional 60 Panti Yatim
SMAN 2 Cibinong Gelar Pensi untuk Menginspirasi dan Mengasah Bakat Generasi Muda