Lebih lanjut, Danramil mengatakan, dikecualikan dari itu adalah pelaksanaan akad nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam mendatangi pelaksana acara yang akan digelar besok itu, kami tetap mengedepankan imbauan persuasif dengan mengajak untuk menumbuhkan kesadaran dari hati,” tegasnya.
Setelah mendapat imbauan dari anggota Koramil 2121/Cibungbulang Pihak penyelenggara merespon dengan baik mereka setuju dan menyadari akan hal tersebut.
“Kami berharap masyarakat memaklumi akan hal ini sebagai upaya agar kita semua segera terbebas dari Covid-19, tidak muncul kluster baru akibat adanya acara tersebut,” pungkas Danramil.(Haidy)
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Halaman : 1 2






