APAKABAR CIAMPEA – Koramil 2114/Ciampea dan Polsek Ciampea serta Satgas Covid-19 melaksanakan Operasi Yustisi PPKM dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker, Jum’at 22 Januari 2021.
Operasi yustisi tersebut dilakukan secara gabungan di depan Kantor Desa Tegal Waru dalam rangka mengimplementasikan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Danramil 2114/Ciampea Kapten Kav. Bambang Mudjianto mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan dengan metode stationer dan hunting system dan mengedepankan pola persuasif humanis.
Baca Juga:
Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Juli – September 2026 Digelar di Desa Cilember, Cisarua Bogor
Advokat Dr. Suriyanto. Pd., SH., MH., Mkn Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor
” Hal ini bertujuan menggugah kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan diantaranya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman,” ungkapnya.
Koramil 2114/Ciampea dan petugas gabungan terus memperketat operasi yustisi selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).(Haidy)





