APAKABAR CIAMPEA – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Petugas gabungan Polsek Ciampea, Koramil 0621-14 Ciampea, Satpol PP, Dishub dan Tagana membubarkan kerumunan di Pasar lama Ciampea, Kecamatan Ciampea.
Para pedagang dan pembeli yang berkerumun belum mengerti aturan PPKM Darurat, langsung membubarkan diri tatkala petugas datang sambil menyampaikan imbauan protokol kesehatan.
Selain itu, petugas gabungan juga memeriksa kelengkapan kendaraan dari luar wilayah Bogor dan memutar balikan kendaraan yang tidak melengkapi surat keterangan tes Swab Antigen/Sertifikat Vaksin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peltu Utam Hendra mengatakan, dalam operasi PPKM Darurat pihaknya memberikan teguran kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, dan membubarkan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan.
Serta meminta masyarakat mendukung arahan pemerintah untuk beraktivitas di rumah masing-masing.
“Operasi tersebut berjalan lancar dan memang rutin setiap hari dilakukan sampai batas waktu masa PPKM Darurat,” katanya. Kamis, 8 Juli 2021.
Sementara itu Danramil Ciampea, Kapten Inf. Agus Purnama Yusup menyebut pihaknya tidak akan bosan untuk menggelar operasi-operasi seperti ini sampai masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan.
Dalam operasi ini Petugas juga mengimbau para pedagang atau pelaku usaha untuk tetap menggunakan masker saat berdagang. (Haidy)
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari Kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Apakabar Ciampea mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53