APAKABAR BOGOR – Ketua Komisi III DPRD Tuti Alawiyah menuangkan ide gagasan nya, agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH), membentuk detektif lingkungan, dalam penanganan pecenarann pada aliran sungai Cileungsi.
Namun hal itu sontak mendapat penolakan Kepala Dinas Ade Yana. Dengan dalih, DLH sendiri telah memiliki satgas lingkungan.
Diberitakan sebelum nya saat kegiatan capacity building dan sinergitas DLH dengan Satgas Lingkungan Hidup di Cisarua Ade Yana menyatakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk apa harus dibentuk detektif lingkungan, kan selama ini DLH telah bekerjasama dengan satgas lingkungan yang berasal dari lapisan masyarakat lalu diberikan Diklat dan Bimtek serta mendapat honor,” kata Ade Yana kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Tuti Alawiyah mengatakan, perangkat daerah agar tidak tuli terhadap masukan dari berbagai pihak, baik dari legislatif maupun masyarakat dan aktivis lingkungan.
“penanganan pencemaran sungai Cileungsi sebagai barometer keberhasilan DLH sekaligus kepala dinasnya. Artinya, penanganan dan pengendalian pencemaran sungai Cileungsi harus dijadikan skala prioritas, harus segera diatasi,” katanya.
Menurutnya, DLH sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tufoksi dan mendapatkan alokasi APBD, untuk menjaga lingkungan hidup di kabupaten Bogor.
Jangan berpuas diri dengan adanya satgas lingkungan tetapi pencemaran masih terus terjadi.
“Masih perlu ada ASN yang ditugaskan khusus kaitan sungai Cileungsi, ini yang saya maksud sebut detektif lingkungan,” ujarnya kepada wartawan. Rabu, 6 Juli 2022.
Pencemaran sungai Cileungsi sudah berulang kali terjadi sehingga diperlukan langkah proaktif dan extra ordinary, karena sangat merugikan masyarakat sekitar juga pemerintah daerah.
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53
Dengan begitu, Tuti Alawiyah jiga mendesak adanya penindakan hukum yang terarah dan terukur terhadap pelaku pencemaran.
“Harus ada kerja ekstra DLH. Intinya, stop pencemaran sungai Cileungsi yang selalu terjadi dan berulang kasusnya,” terang nya.
ia menegaskan, DLH harus bertanggung jawab, agar segera bisa menyelesaikan pencemaran sungai Cileungsi dalam kurun waktu 30 hari.
“Pencemaran sungai Cileungsi harus segera diatasi, sebagai wakil rakyat. Saya mengultimatum berikan waktu selama 30 hari, kalau tidak mampu Kadis DLH lebih baik mundur,” tegas Tuti. (Wan)
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mblb &Opsen Pajak Mblb Di Kabupaten Bogor