Lebih lanjut Ade Jaya menerangkan, kalau semua sudah melalui prosedur mekanisme mulai dari perencanaan dan sebagainya.
“Pertama, semuanya sudah sesuai prosedur dan yang kedua memang lembaganya kan ada (sipenerima hibahnya ada),” ujarnya.
Ade Jaya memberitahukan, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima atau sampai ke BPKAD Kabupaten Bogor, pertanggal 29 Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana pada saat BPK mengumpulkan data ada beberapa laporannya yang belum masuk. Rekomendasi dari BPK Perwakilan Provinsi Jabar, agar yang belum masuk segera diminta laporannya.
Setelah masuk, mohon dilihat laporan penggunaan sama atau tidak dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Kan rekomendasi BPK seperti itu, kemudian LHP itu ditindaklanjuti paling lambat 60 hari kerja, ini sudah ditindaklanjuti dan sudah selesai semuanya.”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya