APAKABAR BOGOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menemukan pencairan dana hibah sebesar Rp23 Miliar dari APBD Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020.
Diketahui, anggaran tersebut belum dipertanggungjawabkan oleh sejumlah lembaga penerima dana hibah.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi memberikan penjelasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ade Jaya hal itu termasuk kepada Hibah Tahun Anggaran 2020 lalu, dan tercatat kedalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Serta Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor dengan mekanisme-mekanisme yang ada.
“Kalau hibah itu, mulai dari tahun sebelumnya masuk perencanaan, nanti usulan diverifikasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait,” kata kepada Hallo.id, Senin, 8 November 2021.
Kemudian SKPD terkait setuju lalu memverifikasi dan ditindaklanjuti anggarannya. Sebelum keanggaran masuk ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), ada dokumen perencanaan.
“Nanti pencairanpun seperti itu ada verifikasi dulu dari SKPD masing-masing ke kita (BPKAD) karena kebetulan anggarannya di BPKAD,” imbuhnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya