APAKABAR BOGOR – Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq Shihab.
Penahanan dilakukan usai Rizieq diperiksa.
Rizieq setidaknya diperiksa lebih dari 12 jam sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diperiksa penyidik, Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan.
Rizieq tampak keluar dikawal petugas pada Minggu 13 Desember 2020 pukul 00.23 WIB. Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Rizieq. (rad)