APAKABAR BOGOR – Untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi penyebaran Covid 19, Polres Bogor, Kodim 0621 dan Satpol PP Kabupaten Bogor, yang tergabung dalam Satgas penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor, melakukan penutupan di jalan Raya Cikempong – Pakansari mulai 17-25 Januari 2021.
Penutupan Jalan Raya tersebut bukan tanpa alasan, jalan itu kerap menjadi pusat keramaian karena menjadi tempat jajanan kuliner dan tongkrongan bagi masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan orang banyak yang dapat menjadi kluster penyebaran Covid 19 di kabupaten Bogor.
Penutupan akses jalan Raya Cikempong oleh Satgas Covid19 Kabupaten Bogor ini, di mulai pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Melalui himbauan yang di berikan diharapkan masyarakat yang tinggal di sekitaran wilayah Cikempong – Pakansari pun, diarahkan oleh petugas untuk melalui jalur alternatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindakan penutupan ini di lakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan dan aktivitas warga di malam hari. Tidak menutup kemungkinan penutupan yang di lakukan bukan hanya jalan raya Cikempong, ruas jalan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan pun akan kami lakukan penutupan.”
“Diharapkan dengan penutupan yang di lakukan oleh petugas masyarakat dapat mematuhinya untuk kebaikan bersama,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. (ash)