APAKABAR NEWS – Penyidik Polda Metro Jaya dipastikan tidak akan menerbitkan surat pemanggilan untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Wakil Sekretaris Umum sekaligus kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku pihaknya mendatangi Mapolda untuk mengambil surat pemanggilan atas kliennya.
Namun penyidik tidak memberikan surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menjelang Akhir Tahun, Baznas Kabupaten Bogor Realisasikan Bantuan Operasional 60 Panti Yatim
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Enggak ada surat panggilan (tersangka),” singkat Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengakui, bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat pemanggilan terhadap enam tersangka kasus itu.
“Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang.”
“Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” jawab Yusri. (rad)