APAKABAR CIAMPEA – Acara resepsi pernikahan di Kampung Bong RT.003/007 Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, dibubarkan Satuan Tugas (Satgas) Covid 19. Minggu, 18 Juli 2021.
Hajatan tersebut dibubarkan karena di Kabupaten Bogor tengah menerapkan PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ciampea, AKP Budi Utama. SH dan sejumlah anggota dari Koramil Ciampea, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepala Desa Cibanteng, langsung mendatangi acara hajatan pernikahan keluarga Unus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebetulan hari ini merupakan waktu pernikahan putrinya yang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Awalnya pemangku hajat ini dibuat kaget dengan kedatangan Satgas Covid 19.
Begitu datang ke lokasi hajatan, petugas terlebih dahulu memberikan arahan dan meminta hajatan untuk dihentikan.
“Kami imbau kepada tuan rumah yang punya hajat, untuk tidak melanjutkan acara resepsi. Karena tidak sesuai dengan peraturan PPKM darurat yang saat ini masih berjalan guna mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ciampea, AKP Budi Utama.
Menurut Budi, acara hajatan yang dibubarkan tersebut adalah acara pernikahan yang diduga tidak menaati protokol kesehatan.
Acara pernikahan tersebut berpotensi menghadirkan banyak tamu yang menimbulkan kerumunan.
“Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat,” jelas Budi. (Haidy)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53