“Sebagai pihak penjamin penangguhan penahanan yakni pihak keluarga dan juga DPR RI, lembaganya lintas fraksi,” jelasnya.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan penangguhan penahanan itu diajukan.
“Nanti, masih kita siapkan, (Habib Rizieq) kan baru ditahan tadi malam,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya, sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Untuk Habib Rizieq, polisi telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020.
Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam, Sabtu kemarin.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya