APAKABARBOGOR.COM – Camat Bojonggede Edy Suwito memberikan sanksi teguran kepada penyelenggara Bazaar Bazar di Jalan Tegar Beriman RT 01 RW 06, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Bazaar tersebut tidak mengantongi izin resmi dan menggunakan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.
“Hasil pantauan di lapangan pihak penyelenggara bazaar telah memanfaatkan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, yang berada di simpang Bambu Kuning, Kecamatan Bojonggede tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Camat Bojonggede Edy Suwito dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Januari 2023.
Dengan hal tersebut, pihaknya memberikan teguran pertama kepada pihak bazaar karena telah memakai lahan tersebut tanpa izin, dan meminta agar pihak bazaar menghentikan segala aktivitasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan ini kami sampaikan teguran pertama agar menghentikan segala aktivitas atau kegiatan dan pemanfaatan lahan tersebut sebelum mendapatkan izin sesuai ketentuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Ia mengatakan, apabila pihak bazaar tidak mengikuti aturan tersebut, maka nantinya Pemerintah Kecamatan Bojonggede akan memberikan sanksi lebih tegas yang berlaku sesuai undang-undang.
“Apabila tidak mengindahkan teguran ini, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan keterangan salah satu Warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini memberitahukan, adanya operasi bazaar yang berdiri di pinggir jalan Lapangan Bambu Kincir itu belum memenuhi izin dari berbagai pihak. Dirinya menyebut, pihak bazaar baru memiliki izin dari Kelurahan Bojong Baru. (cep/ash)***