Pemerintah telah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan sesuai Undang-Undang yang telah dilengkapi Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020, diantaranya:
Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, Kegiatan belajar mengajar secara daring,
Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat, Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan, Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan
Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur. (jbr)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2