APAKABAR BOGOR– DPRD Kota Bogor dikabarkan batal menggulirkan hak interpelasi terhadap anggaran penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menjelaskan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, memutuskan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Covid-19 berupa poin-poin kebaikan, diteruskan pengawasannya oleh komisi.
Menurut Atang, usulan hak interpelasi atau hak bertanya yang merupakan salah satu poin penting diserahkan kepada masing-masing anggota sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun Tata Tertib DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Ini Daftarnya, Amerika Serikat Klaim Ada Lima Perusahaan China Jadi Ancaman Keamanan
“Hingga Jumat sore, belum ada anggota yang mengajukan hak interpelasi,” katanya seperti dikutip Hallobogor dari Antara.
Baca Juga: Dapat Suntikan Vaksin Ke-2, Begini Optimisme Timnas Bulutangkis Menuju All England
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Gertak Sambal Gaya DPRD Kota Bogor, Gulirkan Hak Interpelasi Dulu Batalkan Kemudian“