APAKABAR CIAMPEA – PPKM Darurat di Kabupaten Bogor dengan aturan-aturan serta batasan yang telah ada dalam intruksi pemerintah pusat.
Mensukseskan pengendalian laju kasus Covid-19, Satgas Gabungan Koramil 0621-14 – Polsek Ciampea dibantu Satpol PP dan Dishub menggelar Operasi Yustisi di Pasar Jum’at, Desa Cibitung Tengah, Kecamatan Tenjolaya.
Danramil Ciampea, Kapten Inf Agus Purnama Yusup menjelaskan, terhitung sejak 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 khususnya area publik di wilayah Kecamatan Ciampea dan Tenjolaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat akan ditutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Dengan adanya penerapan PPKM Darurat tersebut, TNI – Polri di sektor wilayah bersama pemerintah tingkat Kecamatan sampai desa terus bersinergi dalam penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat ” jelasnya. Minggu, 18 Juli 2021.
Danramil menjelaskan selama penerapan PPKM Darurat, tempat – tempat umum seperti pasar, rumah makan, warung tradisional dan pertokoan tetap buka, namun dengan adanya pembatasan pengunjung, sudah diatur maksimal buka hanya sampai jam 8 malam.
“Khusus warung makan atau penjual makanan, dengan sistem pesan dibungkus langsung dibawa pulang, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan,” katanya.
Ia pun berharap kepada para pengendara dan warga masyarakat benar – benar disiplin prokes, dengan adanya dukungan dan kesadaran dari masyarakat, semoga penanganan pencegahan Covid-19 akan berhasil. (Haidy)