Gara-gara Punya Utang Rp11 Juta, Bayi Berusia 8 Bulan Diambil Paksa dari Ibunya untuk Dijual Secara Daring

Selasa, 3 September 2024 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sindikat Jual - Beli Bayi. (Pixabay.com @b5zero)

Ilustrasi Sindikat Jual - Beli Bayi. (Pixabay.com @b5zero)

LINTASBOGOR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku AM (43)

Pelaku AM (43) sedang berupaya menjual bayi perempuan berumur delapan bulan melalui dalam jaringan (daring).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikann hal itu dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM,.

“Tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara,”

Dikutip Heijakarta.com, Kholis menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari polisi yang mendapat informasi dari seseorang.

Tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan harga senilai Rp30 juta.

“Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S.”

“Putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut,” paparnya.

Bayi milik S tersebut diambil paksa oleh AM untuk dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepada dirinya bisa lunas.

Selain itu, AM juga mengincar keuntungan lain dengan menjual bayi tersebut Rp 30 juta.

Bersama penangkapan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 juta.

Juga selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel.

“Serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 83.

“Untuk setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.”***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda VI FORKABI Kota Depok Digelar, Ketua Umum Tekankan Perubahan Paradigma: Bukan Ditakuti, tapi Disegani
Ketimpangan Ekonomi Jakarta Masih Tinggi, Pramono Anung Soroti Gini Ratio 0,41, Tegaskan Pemerataan Jadi Kunci
Satpol PP DKI Tertibkan Pungli Jukir Liar di Blok M Square, Enam Orang Diamankan
Pemprov DKI dan Pelindo Siapkan Solusi Area Parkir Untuk Cegah Kemacetan Parah di Tanjung Priok
Pemprov DKI Data Pendatang Baru Tanpa Operasi Yustisi, Pramono: Mayoritas Cari Peluang Kerja
Bau Busuk dan Gunungan Sampah 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Krisis Armada Picu Keluhan Warga
Wagub Rano Karno: Dorong Optimalisasi Fasilitas Ruang Publik Untuk Pemutaran Film Edukatif di Jakarta
Pemprov DKI Tegas: Larangan TPS di Badan Sungai Diberlakukan, Perketat Pengelolaan Sampah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:18

Musda VI FORKABI Kota Depok Digelar, Ketua Umum Tekankan Perubahan Paradigma: Bukan Ditakuti, tapi Disegani

Kamis, 16 April 2026 - 20:00

Ketimpangan Ekonomi Jakarta Masih Tinggi, Pramono Anung Soroti Gini Ratio 0,41, Tegaskan Pemerataan Jadi Kunci

Kamis, 2 April 2026 - 10:40

Satpol PP DKI Tertibkan Pungli Jukir Liar di Blok M Square, Enam Orang Diamankan

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:31

Pemprov DKI dan Pelindo Siapkan Solusi Area Parkir Untuk Cegah Kemacetan Parah di Tanjung Priok

Senin, 30 Maret 2026 - 16:44

Pemprov DKI Data Pendatang Baru Tanpa Operasi Yustisi, Pramono: Mayoritas Cari Peluang Kerja

Berita Terbaru

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 113.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~25: 0.0;

Kabupaten Bogor

Kecamatan Cisarua Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Kamis, 1 Okt 2026 - 08:39