APAKABAR BOGOR – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Padjadjaran (Genpar), Sambas Alamsyah tindaklanjuti laporan terkait dugaan adanya tindak pidana Korupsi ke Polda Jabar.
Pasalnya, Sambas melaporkan hal tersebut karena adanya dugaan terkait dengan pengelolaan dana Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Leuwisadeng yang tidak sesuai aturan.
Bahkan, PNPM itu berubah nama menjadi Koperasi Konsumen Azzahra Jaya Mandiri Leuwisadeng
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia,dana tersebut di sinyalir tidak tepat sasaran dalam melakukan fungsinya sebagai dana untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
“Dana Itu kan disalurkan melalui UPK PNPM Kecamatan Leuwisadeng sekaligus untuk meningkatkan pembangunan lingkungan di Kecamatan Leuwisadeng,” katanya. Jum’at 01 Januari 2021 kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sebagai fungsi kontrol sosial, dirinya dan tim menindaklanjuti dan melaporkan kepada Polda Jabar.
“Kami datangi dan melayangkan surat pengaduan ke Unit Subdit III Tipikor Polda Jabar sehubungan adanya dugaan tindak pidana korupsi senilai 50 milyar, untuk ditindaklanjuti karena ini menyangkut dengan uang negara,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya