Eksekusi Bangunan yang Dihuni Yatim Piatu Berujung Laporan Polisi, Ini Dia Penyebabnya

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 15:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Bentrokan fisik terjadi pada eksekusi bangunan yang ditempati yatim piatu di komplek Pesona Amsterdam Blok I, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (21/10/2021). Eksekusi bangunan di bawah naungan Yayasan Fajar Hidayah tersebut dilakukan oleh orang – orang yang notabene bukan petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Cibinong.

Informas yangi terhimpun, diduga kuat orang-orang tersebut melakukan tindakan secara bersama sama menganiaya para anak yatim piatu dan pihak Yayasan Fajar Hidayah.

Dalam kejadian itu, sejumlah anak yatim piatu mengalami luka-luka, bahkan ada satu anak yatim kakinya dilindas oleh Forklift secara paksa, sehingga bagian kelingking kakinya mengalami luka. Selain itu, terjadi juga perusakan yakni kendaraan Hyundai bernopol F 1020 TFE di lokasi kejadian.

Yayasan Fajar Hidayah dan para korban akhirnya menempuh jalur hukum, dengan melaporkan kasus ini kePolres Bogor. Sejumlah korban mendatangi Polres Bogor dengan membawa sejumlah alat bukti dan hasil visum dari rumah sakit, Jumat (22/10/2021).

Kuasa hukum YayasanFajar Hidayah Denny Lubis, SH. MH, dan Yudha Priyono, SH, mendatangi unit 1 Satreskrim Polres Bogor, Jumat (22/10/2021) malam.

Kasus ini ditangani Pokres Bogor dengan laporan bernomor STBL/B/1579/X/2021/JBR/RES.BGR tentang kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang dan atau penganiayaan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.

Kuasa hukum Denny Lubis mengatakan, pihaknya datang ke Polres Bogor untuk melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan proses yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang, namun terciderai oleh perbuatan seseorang dan bersama orang lain atau segerombolan.

“Ini adalah perbuatan yang kami anggap melanggar hukum sehingga peristiwa pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021 eksekusi yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan undang-undang penetapan pengadilan, dilakukan oleh segerombolan orang ini dengan cara menggunakan alat forklift yang mengakibatkan anak yatim terkena dampaknya, yakni terjepit dibagian kaki, serta sejumlah orang lainnya terkena pukulan dan luka-luka,” katanya. Sepeti yang diungkapkan Ketua Yayasan Fajar Hidayah, H. Mirdas Ela Yora, kepada dia.

Artinya, lanjut dia, sebagaimana yang dimaksud pasal KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan oleh segerombolan orang. Pihaknya kemudian membuat laporan pada polisi dengan membawa bukti, saksi dan hasil rekam medis untuk dilakukan fisum terhadap korban.

Dalam perisitwa tersebut, yang sangat mengiris hati yakni korban yang merupakan anak yatim, anak sekolah. Anak yatim ini adalah orang-orang yang hidupnya, kesejahteraan dan pendidikannya dibawah naungan Yayasan Fajar Hidayah.

“Kami ingin ada penegakan hukum kepada pelaku, diproses sampai para pelaku dikenakan hukuman sesuai ketentuan KUHP pidana,” katanya.

Orang-orang yang dimaksud, jelas dia, salah satunya orang yang dinyatakan pemenang lelang. Namun, orang ini bukanlah petugas melainkan juru sita.

Mereka,sambungnya, mengambil kendaraan forklift langsung mengarah ke lokasi dan mengangkat kendaraan untuk dipindahkan hingga mengakibatkan mobil operasional milik Yayasan Fajar Hidayah yang berada di luar lokasi eksekusi mengalami kerusakan.

“Klien kami merasa keberatan karena tidak melalui cara yang baik dan mengakibatkan sejumlah korban. Korban ada dua yang sedang melakukan pemeriksaan di rumah sakit, pertama korban mengalami luka dibagian kaki kanan dan kiri, korban kedua masih pelajar mengalami dorongan hingga terjatuh dibagian lutut,” bebernya.

Dari kejadian ini juga, pihak yayasan akan melaporkan tindakan para pelaku terhadap anak di bawah umur tentang undang-undang perlindungan anak.

“Kami berharap, perkara ini bisa segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum, tidak pandang bulu. Siapa yang terlibat maupun pelaku untuk dilakukan proses lidik, sidik hingga penuntutan dan vonis pengadilan sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.(wan/ash)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 2 Cibinong Gelar Pensi untuk Menginspirasi dan Mengasah Bakat Generasi Muda
Pria Berusis 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor
Hadiri Acara Ngopi Bareng Ketua Organisasi wartawan se-Bogor, ketua PWRI : Jangan Ugal Ugalan Mengurus Keuangan dan Aset daerah
Adoy Calon Ketua Karang Taruna Bertemu Ketua APDESI Sepakati Program Pemberdayaan Karang Taruna Desa se-Kabupaten Bogor 
Perbaikan Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Kampung Cijantur: Mewujudkan Akses yang Lebih Baik
Ketua PWRI Bogor Raya Ucapkan Selamat, Usai Pasangan Rudy Susmanto -Jaro Ade Menang Hitung Cepat
KANNI Surati Inspektorat dan BPK Jabar, Soroti Transparansi Dana BOS SMPN dan SMAN di Kota Bogor
Misteri Dana BOS: KANNI Gugat SMP PGRI se- Kota Bogor ke Komisi Informasi Jawa Barat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:37

SMAN 2 Cibinong Gelar Pensi untuk Menginspirasi dan Mengasah Bakat Generasi Muda

Senin, 9 Desember 2024 - 07:55

Pria Berusis 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:00

Hadiri Acara Ngopi Bareng Ketua Organisasi wartawan se-Bogor, ketua PWRI : Jangan Ugal Ugalan Mengurus Keuangan dan Aset daerah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:48

Adoy Calon Ketua Karang Taruna Bertemu Ketua APDESI Sepakati Program Pemberdayaan Karang Taruna Desa se-Kabupaten Bogor 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:25

Perbaikan Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Kampung Cijantur: Mewujudkan Akses yang Lebih Baik

Berita Terbaru