APAKABAR BOGOR – Bentrokan fisik terjadi pada eksekusi bangunan yang ditempati yatim piatu di komplek Pesona Amsterdam Blok I, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (21/10/2021). Eksekusi bangunan di bawah naungan Yayasan Fajar Hidayah tersebut dilakukan oleh orang – orang yang notabene bukan petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Cibinong.
Informas yangi terhimpun, diduga kuat orang-orang tersebut melakukan tindakan secara bersama sama menganiaya para anak yatim piatu dan pihak Yayasan Fajar Hidayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kejadian itu, sejumlah anak yatim piatu mengalami luka-luka, bahkan ada satu anak yatim kakinya dilindas oleh Forklift secara paksa, sehingga bagian kelingking kakinya mengalami luka. Selain itu, terjadi juga perusakan yakni kendaraan Hyundai bernopol F 1020 TFE di lokasi kejadian.
Yayasan Fajar Hidayah dan para korban akhirnya menempuh jalur hukum, dengan melaporkan kasus ini kePolres Bogor. Sejumlah korban mendatangi Polres Bogor dengan membawa sejumlah alat bukti dan hasil visum dari rumah sakit, Jumat (22/10/2021).
Kuasa hukum YayasanFajar Hidayah Denny Lubis, SH. MH, dan Yudha Priyono, SH, mendatangi unit 1 Satreskrim Polres Bogor, Jumat (22/10/2021) malam.
Kasus ini ditangani Pokres Bogor dengan laporan bernomor STBL/B/1579/X/2021/JBR/RES.BGR tentang kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang dan atau penganiayaan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.
Kuasa hukum Denny Lubis mengatakan, pihaknya datang ke Polres Bogor untuk melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan proses yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang, namun terciderai oleh perbuatan seseorang dan bersama orang lain atau segerombolan.
“Ini adalah perbuatan yang kami anggap melanggar hukum sehingga peristiwa pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021 eksekusi yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan undang-undang penetapan pengadilan, dilakukan oleh segerombolan orang ini dengan cara menggunakan alat forklift yang mengakibatkan anak yatim terkena dampaknya, yakni terjepit dibagian kaki, serta sejumlah orang lainnya terkena pukulan dan luka-luka,” katanya. Sepeti yang diungkapkan Ketua Yayasan Fajar Hidayah, H. Mirdas Ela Yora, kepada dia.
Artinya, lanjut dia, sebagaimana yang dimaksud pasal KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan oleh segerombolan orang. Pihaknya kemudian membuat laporan pada polisi dengan membawa bukti, saksi dan hasil rekam medis untuk dilakukan fisum terhadap korban.
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53
Dalam perisitwa tersebut, yang sangat mengiris hati yakni korban yang merupakan anak yatim, anak sekolah. Anak yatim ini adalah orang-orang yang hidupnya, kesejahteraan dan pendidikannya dibawah naungan Yayasan Fajar Hidayah.
“Kami ingin ada penegakan hukum kepada pelaku, diproses sampai para pelaku dikenakan hukuman sesuai ketentuan KUHP pidana,” katanya.
Orang-orang yang dimaksud, jelas dia, salah satunya orang yang dinyatakan pemenang lelang. Namun, orang ini bukanlah petugas melainkan juru sita.
Mereka,sambungnya, mengambil kendaraan forklift langsung mengarah ke lokasi dan mengangkat kendaraan untuk dipindahkan hingga mengakibatkan mobil operasional milik Yayasan Fajar Hidayah yang berada di luar lokasi eksekusi mengalami kerusakan.
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mblb &Opsen Pajak Mblb Di Kabupaten Bogor
“Klien kami merasa keberatan karena tidak melalui cara yang baik dan mengakibatkan sejumlah korban. Korban ada dua yang sedang melakukan pemeriksaan di rumah sakit, pertama korban mengalami luka dibagian kaki kanan dan kiri, korban kedua masih pelajar mengalami dorongan hingga terjatuh dibagian lutut,” bebernya.
Dari kejadian ini juga, pihak yayasan akan melaporkan tindakan para pelaku terhadap anak di bawah umur tentang undang-undang perlindungan anak.
“Kami berharap, perkara ini bisa segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum, tidak pandang bulu. Siapa yang terlibat maupun pelaku untuk dilakukan proses lidik, sidik hingga penuntutan dan vonis pengadilan sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.(wan/ash)