APAKABAR BOGOR – Dugaan penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus bergulir. Pasalnya banyak Agen E-Warung melakukan pendistribusian tidak sesuai pedoman umum (pedum), pada penyaluran bulan November 2020.
Salah satunya yang terjadi di Desa Benteng , Kecamatan Ciampea. Oknum agen e-Warung Bank Mandiri yang diduga dengan sengaja mendistribusikan sembako yang tidak sesuai komoditas kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Saat diwawancarai, Resty salah satu Keluarga Penerima Manfaat yang mencairkan bantuannya di Agen E-Warung Lina membenarkan, bahwa dirinya disediakan Sembako, diantaranya Beras 10 Kg , 2 bungkus Mie Instan , 1/4 Kg Gula Putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya kang betul saya menerima Paket Sembako. Selain beras, telur, kacang dan buah. Di Agen Lina saya terima juga mie instan dan Gula putih. Di wilayah Desa Benteng ada 3 Agen E-Warung, tapi di Agen E Warung Lina saja yang ada tambahan mie instan dan gula putih, ” ucapnya, Senin, 07 Desember 2020.
Ditempat terpisah, Lina pemilik Agen E-Warung Bank Mandiri mengakui dirinya tidak mengetahui aturan Pedoman Umum Program Sembako dan hanya diperintahkan salah satu pegawai Bank Mandiri Pusat.
“Saya tidak tahu Pak kalau untuk penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai tidak boleh menggunakan Mie Instan dan Gula. Saya hanya disuruh oleh Pak Tria orang Bank Mandiri Pusat tanpa kasih tahu aturannya seperti apa,” kilahnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Sosial Mustakim mengatakan, berdasarkan pedoman umum (Pedum) program sembako 2020, bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di e-Warung, diantaranya:
Halaman : 1 2 Selanjutnya