Pertama, bahan pangan yang terdapat sumber karbohidrat, seperti beras,
Kedua, bahan pangan sumber protein hewani, seperti telur, daging sapi, ayam dan ikan,
Ketiga, bahan pangan sumber protein nabati, seperti kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu, dan
Keempat, bahan pangan sumber vitamin dan mineral, seperti sayur-mayur dan buah-buahan.
“Dalam pedoman Umum program sembako 2020, itu kan sudah jelas selain harus menjual komoditi yang sudah ada aturannya bahan pangan juga harus sesuai dengan harga pasar.”
“E-Warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan,” tuturnya.
Ia pun menegaskan dalam pedum tersebut, E-Warung yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako oleh Bank Penyalur. Demikian laporan Haidy Arsyad untuk Apakabarbogor.com. (*)
Halaman : 1 2






