APAKABAR CIAMPEA – Menekan penyebaran Covid-19 dan menindak lanjuti Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Koramil 2114/Ciampea, Satpol PP dan Polsek Ciampea menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dan membagikan masker di Pasar Ciampea Kecamatan Ciampea. Jumat 12 Februari 2021.
Pantauan dilapangan, Anggota Koramil 2114/Ciampea, Serda Elon Sahlan bersama petugas gabungan turun langsung melaksanakan kegiatan pembagian masker pada warga masyarakat serta melakukan pengecekaan penerapan pendisiplinan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Danramil 2114/Ciampea, Kapten Kav. Bambang Mudjianto mengatakan, pihaknya bersama Polsek dan Satpol PP akan terus berupaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan cara yang humanis.
“Operasi yustisi pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi Protkes serta kegiatan PPKM ini akan terus dilaksanakan, sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Ciampea,” ucapnya.
Pengawasan PPKM ini dilakukan Juga untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor pada kegiatan PPKM berbasis mikro.
“Selain melaksanakan pengawasan, kegiatan ini juga untuk memberikan edukasi mengenai protokol kesehatan Covid-19 pada masyarakat dan membagikan masker sebagai bentuk kepedulian Babinsa terhadap warga binaan teritorialnya,”pungkasnya.(Haidy)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53