Dua Tahun Laporan Tak ada Kejelasan, Kuasa Hukum Kades Cadas Ngampar Datangi Mapolres Bogor

Jumat, 30 April 2021 - 23:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Sengkarut permasalahan perbuatan tidak menyenangkan dan penculikan, serta pelanggaran UU ITE yang dilakukan LS dan anak buahnya yang sudah menginjak tahun ke dua dari tahun 2019. Dipertanyakan pihak kuasa hukum Kepala Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja. 

Jumat 30 April 2021 Kuasa Hukum Kades Cadas Ngampar Rosadi mendatangai Sat Reskrim Polres Bogor guna mempertanyakan kelanjutan pelaporan dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan. dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan wanita berisial LS dan anak buahnya kepada kerabat kepala Desa Cadas Ngampar, Jejen yang bernama Hisam.

Hal itu, karena sejak dilaporkan ke pihak kepolisian yaitu Polda Jawa Barat hingga Polres Bogor pada Tahun 2019 lalu tidak ada kelanjutan proses penyelidikan hingga Sat Reskrim Polres Bogor juga belum menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka.

“Semenjak kami laporkan ke Polda Jawa Barat, kasus dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE, Hisam belum dilanjutkan lagi proses penyidikannya hingga tidak ada tersangka atau kejelasan hukum pasca dilimpahkannya kasus ini ke Polres Bogor. Siang tadi saya menanyakan kejelasan kasus diatas kepada Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Rosadi kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Cibinong.

Masih kata Rosadi yang juga Advokat dari Usep Supratman Law and Firm ini menerangkan hasil klarifikasi ke Kepala Unit atau penyidik Sat Reskrim Polres Bogor, bakal ada pemeriksaan saksi kunci dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE.

“Senin lusa bakal ada pemriksaan saksi kunci dalam kasus dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE. Setelah barang bukti cukup dan gelar perkara, maka kemungkinan pada Kamis pekan bakal ada terlapor yang menjadi tersangka,” papar Rosadi.

Rosadi berharap pihak kepolisian serius dalam menangani perkara atau kasus ini, karena apabila terbukti maka tersangkanya bakal terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

“Dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE ini ancaman sanksinya minimal 5 tahun penjara, saya berharap pihak kepolisian segera melengkapkan hasil penyelidikan atau P2,” tukasnya. (Diyon)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun
PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*
Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Sekitar 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Bogor ke-544
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:29

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:05

Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53

DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00

PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:10

Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.

Berita Terbaru