Dua Tahun Laporan Tak ada Kejelasan, Kuasa Hukum Kades Cadas Ngampar Datangi Mapolres Bogor

Jumat, 30 April 2021 - 23:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Sengkarut permasalahan perbuatan tidak menyenangkan dan penculikan, serta pelanggaran UU ITE yang dilakukan LS dan anak buahnya yang sudah menginjak tahun ke dua dari tahun 2019. Dipertanyakan pihak kuasa hukum Kepala Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja. 

Jumat 30 April 2021 Kuasa Hukum Kades Cadas Ngampar Rosadi mendatangai Sat Reskrim Polres Bogor guna mempertanyakan kelanjutan pelaporan dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan. dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan wanita berisial LS dan anak buahnya kepada kerabat kepala Desa Cadas Ngampar, Jejen yang bernama Hisam.

Hal itu, karena sejak dilaporkan ke pihak kepolisian yaitu Polda Jawa Barat hingga Polres Bogor pada Tahun 2019 lalu tidak ada kelanjutan proses penyelidikan hingga Sat Reskrim Polres Bogor juga belum menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka.

“Semenjak kami laporkan ke Polda Jawa Barat, kasus dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE, Hisam belum dilanjutkan lagi proses penyidikannya hingga tidak ada tersangka atau kejelasan hukum pasca dilimpahkannya kasus ini ke Polres Bogor. Siang tadi saya menanyakan kejelasan kasus diatas kepada Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Rosadi kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Cibinong.

Masih kata Rosadi yang juga Advokat dari Usep Supratman Law and Firm ini menerangkan hasil klarifikasi ke Kepala Unit atau penyidik Sat Reskrim Polres Bogor, bakal ada pemeriksaan saksi kunci dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE.

“Senin lusa bakal ada pemriksaan saksi kunci dalam kasus dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE. Setelah barang bukti cukup dan gelar perkara, maka kemungkinan pada Kamis pekan bakal ada terlapor yang menjadi tersangka,” papar Rosadi.

Rosadi berharap pihak kepolisian serius dalam menangani perkara atau kasus ini, karena apabila terbukti maka tersangkanya bakal terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

“Dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE ini ancaman sanksinya minimal 5 tahun penjara, saya berharap pihak kepolisian segera melengkapkan hasil penyelidikan atau P2,” tukasnya. (Diyon)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan
Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:50

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:43

RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:37

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Berita Terbaru