APAKABAR BOGOR – Alvin Lim bersama Phioruci Pangkaraya dan Hamdani yang tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm, akhirnya dipolisikan lagi.
Hal ini terkait dugaan kasus penipuan bilyet 60 nasabah senilai Rp80 miliar yang dilakukan dengan mencatut nama Kapolda dan Irwasda Polda Metro Jaya.
Laporan nasabah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya Senin, 3 Mei 2021 malam lengkap dengan sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alvin Lim bersama Phioruci Pangkaraya, kekasihnya dan juga advokat Hamdani dilaporkan atas tuduhan pidana penipuan pasal 378 KUHP.
Kepada awak media, AC naabah Fikasa mengatakan, bahwa Alvin Lim telah membuat janji palsu kepada nasabah yang disampaikan melalui pesan chat di group nasabah Fikasa.
“Alvin menyampaikan pesan lewat group bahwa akan digelar SP3 dengan bantuan Kapolda dan Irwasda Polda Metro Jaya,” ujar AC kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Mei 2021.
Pesan Alvin Lim via Chat berbunya: “Surat klien + surat LQ akan kami kasih ke Kapolda. Kapolda akan panggil Kanit, Penyidik dan putuskan SP3”.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya