APA KABAR BOGOR – Alvin Lim, pengacara sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm kembali dijerat kasus hukum.
Alvin dilaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya diduga telah menggelapkan bilyet atau Surat Berharga (Promissory notes) senilai Rp1 miliar.
Kasus Ini sekaligus menambah panjang daftar laporan tindak pidana yang dialamatkan klien kepada Alvin Lim di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tan Andy Tanuwijaya adalah nasabah kasus gagal bayar investasi Fikasa. Andy melaporkan Alvin Lim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/27/V/YAN.3.5/2021/SPKT, tertanggal 28 Mei 2021 dengan Pasal Penggelapan 372 KUHP.
“Saya laporkan dengan pasal 372 penggelapan. Terlapornya Alvin lim,” ujar Andy kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 29 Mei 2021.
Andy menyampaikan laporan terhadap Alvin Lim dilayangkan ke Polda Metro Jaya lantaran yang bersangkutan dinilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan Surat Berharga atau Promissory notes miliknya.
Promissory notes merupakan surat utang langsung dari debitur atau borrower ke kreditur atau investor.
“Promissory notes itu bukan hanya sekedar surat tanda terima atau surat tagih saja, tapi sifatnya sangat penting, yang dimana uang yang Rp1 miliar sudah setorkan,” ujar Andy
Andy berharap laporannya segera oleh pihak Polda Metro Jaya. Dia menilai Pasal 372 KUHP Penggelapan delik pidana kejahatan yang dilakukan oleh terlapor Alvin Lim, deliknya sudah terpenuhi.
“Premiory notes milik saya diduga digelapkan oleh Alvin Lim dan belum dikembalikan sampai sekarang. Saya sudah berupaya meminta Surat Berharga itu kepada pak Alvin Lim, namun sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya. Padahal itu haknya saya,” tegasnya.
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53
Sebelumnya, Tan Andy Tanuwijaya adalah klien pengacara Alvin Lim yang sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm. Andy menguasakan kasus hukumnya kepada Alvin Lim dan afiliasinya terkait masalah yang ia sedang hadapi dengan Investasi Fikasa Group.
Andy mengaku saat bergabung menggunakan jasa Alvin Lim dikenakan biaya lawyer fee yang sudah ia bayarkan.
Dia berharap bahwa kasus yang dihadapinya dengan Fikasa Group dapat diselesaikan menggunakan jasa dari pengacara Alvin Lim LQ Indonesia.
Namun, alih-alih mendapatkan ganti rugi ketika menggunakan jasa Alvin Lim, Andy malah dihadapi dengan perdamaian yang tak kunjung terealisasi.
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mblb &Opsen Pajak Mblb Di Kabupaten Bogor
Padahal, lanjut Andy, sebelumnya pengacara Alvin Lim menjanjikan bahwa Kapolda akan memerintahkan penyidik untuk melakukan SP-3 terhadap Fikasa Group yang akan ditukar dengan PPJB asset settlement.
Setelah menyadari adanya indikasi tidak baik, Andy menagih janji pengacara Alvin Lim terhadap kasus hukum yang dikuasakannya tersebut.
Setelah lama tidak ada realisasi, Andy memberitahu pengacara Alvin Lim untuk segera mengembalikan Bilyetnya senilai Rp1 miluar tersebut.
“Upaya saya tak berhasil,” kata Andy. Karena tak ada kepastian itu, Andy bersama sejumlah temannya lalu mendatangi Alvin Lim ke Kantor LQ Indonesia Law Firm di Karawaci Tangerang.
Akan tetapi, kondisi kantor saat ditemui dalam keadaan tertutup pintu besi dengan kondisi rapat.
“Tak ada satu pun staf kantor yang berani keluar,” ujar Andy. Atas kejadian yang menimpanya, Andy sudah memberikan Surat Pencabutan Kuasa terhadap Alvin Lim dkk serta melayangkan surat peringatan (somasi) sebanyak dua kali untuk segara mengembalikan Surat Berharga miliknya itu.
“Tapi tak direspons,” tukasnya. Atas dasar itu pula Andy lalu melaporkan Alvin Lim dengan pasal tindak Pidana Penggelapan.
Terhadap kasus yang menimpanya, Andy menghimbau agar seluruh klien nvestasi Alvin Lim yang sudah diambil Bilyetnya atau Surat Berharga lainnya agar meminta haknya kembali.
“Jangan sampai kejadian seperti saya menimpa nasabah yang lain. Termasuk kasus bilyet milik puluhan nasabah bernilai Rp80 miliar rupiah yang sampai sekarang belum beres dikembalikan oleh Alvin Lim,” pungkasnya.
Terhadap kasus yang menimpanya, Andy menghimbau agar seluruh klien nvestasi Alvin Lim yang sudah diambil Bilyetnya atau Surat Berharga lainnya agar meminta haknya supaya dikembalikan.
“Jangan sampai kejadian seperti saya menimpa nasabah yang lain. Termasuk kasus bilyet milik puluhan nasabah bernilai Rp80 miliar rupiah yang sampai sekarang belum beres dikembalikan oleh Alvin Lim,” bebernya.
Andy menyayangkan perilaku lawyer seperti Alvin Lim Founder LQ Indonesia Law Firm, sudah membayar lawyer fee, kasus tidak ada kepastian, bilyet saya juga ditahan oleh LQ Indonesia Law Firm.
Advokat Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Law Firm yang banyak menangani kasus investasi bodong ternyata selama ini adalah seorang Tersangka Kasus Penipuan Investasi pada tahun 2010.
Alvin Lim pada saat itu menjabat sebagai direktur PT. Bumi Inti Persada yang bergerak dalam bidang Investasi dan Trading Saham di luar negeri.
Modus Penipuan Investasi yang dijalani oleh Alvin Lim terkuak setelah salah satu korban dari Investasi ini melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya dalam laporan polisi dengan No. Pol : LP/2704/K/XI/2008/SPK yang ditangani oleh Unit III tanggal 5 November tahun 2008.
Alvin Lim disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Para Korban dibujuk rayu oleh Alvin Lim untuk melakukan investasi dan menjanjikan keuntungan 1-4% tiap bulannya.
Sekitar bulan November 2008 saat para nasabah hendak melakukan penarikan terhadap keuntungan yang dijanjikan oleh Tersangka Alvin Lim, mereka mendapati bahwa keuntungan tidak dapat ditarik.
Tersangka Alvin Lim memberitahu nasabahnya bahwa perusahaan rugi karena krisis global dan kekalahan pada pasar saham Amerika sehingga para nasabah dirugikan kurang lebih 1 miliar rupiah. (tim)