Di Protes Warga, Kontraktor Pembangunan Menara Selular di Lebak Sirna Akui Sudah Miliki Izin Lingkungan

Selasa, 23 Maret 2021 - 11:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Adanya protes warga terkait pembangunan sebuah menara seluler milik salah satu provider ternama di Indonesia setinggi lebih dari 30 meter di Kampung Lebak Sirna RT 03/RW 07, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea yang belum miliki izin lingkungan di bantah kontraktor.

Arif, Site Acquisition dari PT Bhakti Bangun Persada, mengatakan selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan menara seluler sudah menempuh perizinan sesuai dengan aturan termasuk memberikan kompensasi bagi warga yang nantinya terkena dampak radiasi dari menara tersebut.

“Sebelum kami melaksanakan pengerjaan menara, sudah meminta dan mengantongi izin lingkungan melalui pemerintah desa. Bahkan izin pun sudah keluar dari Dinas,” ujar Arif. Selasa, 23 Maret 2021.

Menurutnya, terkait adanya protes warga yang dikhawatirkan akan terkena dampak dari radiasi menera seluler. ” Itu diluar jangkauan, bahkan jauh dari rumah warga yang protes. Sementara warga disekitar pembangunan sudah tidak ada masalah dan memberikan izin,” imbuhnya.

Sementara itu, Suparman Kepala Desa Ciampea, membenarkan, bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan berdirinya menara seluler atau tower sudah memiliki izin lingkungan yang di mediasi oleh pihak Pemdes.

“Sudah dimediasi antara warga dengan pemborongnya, bahkan saya meminta kepada warga terdampak agar menyampaikan tuntutannya. Selain itu warga sudah menyetujui dan menandatangani diatas materai,” kata Suparman.

Menurut Suparman rencana pembangunan menara telekomunikasi milik Indosat itu, warga sekitar yang dalam radius sudah menyatakan setuju dan bertanda tangan. Bahkan warga juga sudah menerima kompensasi sesuai dengan kesepakatan.

“Sesuai aturannya yang berhak menerima kompensasi adalah warga dalam radius ketinggian tower. Jadi hanya warga dalam radius 50 meter yang berhak menerima kompensasi bahkan jika dihitung ada 24 rumah yang sudah terima. Adapun warga yang protes sudah diluar radius,” paparnya.

Meski adanya protes dari warga, Kepala desa tidak punya hak menolak pembangunan tower itu. Kades menuruti aturan yang telah ada dan disetujui antara pemilik lahan dan warga.

“Justru kalau saya menolak, maka saya yang bisa disalahkan. Bisa saja saya dinilai menghambat iklim berinvestasi,” pungkasnya. (TIM)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun
PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*
Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Sekitar 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Bogor ke-544
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:29

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:05

Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53

DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00

PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:10

Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.

Berita Terbaru