Bus Besar yang Menuju Kawasan Wisata Cigwa Megamendung, Dikritisi Ketua AMBS

Senin, 2 September 2024 - 15:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bus yang berjajar di lokasi wisata Cigww, Megamendung.(Dok.Apakabarbogor/wan).

Bus yang berjajar di lokasi wisata Cigww, Megamendung.(Dok.Apakabarbogor/wan).

LINTASBOGOR.COM – Aliansi Masyarakat Bogor Selatan ((AMBIS) kritisi angkutan pengunjung ke tempat wisata Cigwa di Kecamatan Megamendung.

Ketua AMBS M. Muhsin menyebut, regulasi serta aturan dalam wisata perlu diperhatikan, jangan hanya demi keuntungan ramai pengunjung, hal lain terabaikan.

“Dalam azas ketertiban umum itu bahwa kepentingan umum harus diutamakan dalam pelayanan pemerintahan bernegara.

Dari pengamatan Kami tentunya ada aturan atas penggunaan kendaraan darat, baik mobil pribadi, maupun angkutan masal,”  Kata Muksin Kepada Wartawan. Sabtu(1/08/2024).

Untuk kendaraan bus sambungnya,  maka tentu aturannya harus disesuaikan dengan kelas jalan yang ada yang dilalui pada tujuan atau lokasi wisata tersebut.

Dia juga menegaskan, Pihak manajemen Cigwa itu harus tahu apakah bus ukuran besar diperbolehkan melewati kelas jalan desa hingga ketempat usaha wisatanya,

“Tentunya hal inipun akan terkait pula keamanan dan kenyamanan pengunjung selain resiko jalan menuju Cigwa yang berkontur kelokan dan tanjakan selain dampak kemacetan lalu lintas, “jelasnya.

Selain itu Muksin juga memaparkan, kajian AMDAL saat wisata itu disesuaikan perizinan dan peruntukan tentunya ditentukan sejak awal.

“Kami akan segera mengirimkan surat kepada pihak kecamatan Megamendung perihal Bus besar menuju ke kawasan wisata Cigwa dan akan menanyakan aspek perizinan atas usaha itu,” paparnya.

Dia juga mempertanyakan, Apa benar seperti ijin awal sambungnya, hanya untuk villa tempat tinggal.

“Non bisnis atau memang sudah ber IMB untuk hotel dan fasilitas wisata dalam bisnis untuk perdagangan dan jasanya itu”  terangnya.

Dilain hal menurut Muksin, ditekankan aturan pengunaan kelas jalan dalam UU dan PP Jelas sudah  aturannya, yakni mengacu pada UU 2/2022, PP 30/2021 dan Permen PUPR 05/2018.

“Pada  Pasal 35E ayat (2) UU 2/2022 dijelaskan bahwa daya dukung MST terberat jalan kelas I adalah 10 ton, dan jalan kelas II serta kelas III daya dukung MST terberat adalah 8 ton.

Dalam konteks Tonase saja beban jalan itu untuk bus besar sudah tidak sesuai dalam peraturan perundang.” Pungkasnya. (Wan/ash)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 2 Cibinong Gelar Pensi untuk Menginspirasi dan Mengasah Bakat Generasi Muda
Pria Berusis 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor
Hadiri Acara Ngopi Bareng Ketua Organisasi wartawan se-Bogor, ketua PWRI : Jangan Ugal Ugalan Mengurus Keuangan dan Aset daerah
Adoy Calon Ketua Karang Taruna Bertemu Ketua APDESI Sepakati Program Pemberdayaan Karang Taruna Desa se-Kabupaten Bogor 
Perbaikan Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Kampung Cijantur: Mewujudkan Akses yang Lebih Baik
Ketua PWRI Bogor Raya Ucapkan Selamat, Usai Pasangan Rudy Susmanto -Jaro Ade Menang Hitung Cepat
KANNI Surati Inspektorat dan BPK Jabar, Soroti Transparansi Dana BOS SMPN dan SMAN di Kota Bogor
Misteri Dana BOS: KANNI Gugat SMP PGRI se- Kota Bogor ke Komisi Informasi Jawa Barat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:37

SMAN 2 Cibinong Gelar Pensi untuk Menginspirasi dan Mengasah Bakat Generasi Muda

Senin, 9 Desember 2024 - 07:55

Pria Berusis 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:00

Hadiri Acara Ngopi Bareng Ketua Organisasi wartawan se-Bogor, ketua PWRI : Jangan Ugal Ugalan Mengurus Keuangan dan Aset daerah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:48

Adoy Calon Ketua Karang Taruna Bertemu Ketua APDESI Sepakati Program Pemberdayaan Karang Taruna Desa se-Kabupaten Bogor 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:25

Perbaikan Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Kampung Cijantur: Mewujudkan Akses yang Lebih Baik

Berita Terbaru