APAKABAR CIAMPEA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melarang warganya menggelar resepsi pernikahan selama dua pekan ke depan untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
“Meniadakan resepsi pernikahan selama dua minggu kecuali bagi yang telah menyebarkan undangan dan mendapatkan surat izin dari Satgas Tingkat Kabupaten,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin. Jumat, 5 Februari 2021.
Aturan tersebut ia terbitkan dalam Instruksi Bupati Bogor bernomor 503/COVID-19/SEKRET/II/2021 tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko dan peningkatan efektifitas Satgas Penanganan COVID-19 di Wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat 5 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, instruksi tersebut diterbitkan seiring meningkatnya jumlah pasien positif dan ditetapkannya Kabupaten Bogor sebagai zona merah penularan COVID-19 oleh satgas nasional.
“Sekarang ini yang bergerak itu kan cenderung Satgas di kabupaten, saya ingin sekarang kita maksimalkan Satgas di kecamatan dan desa untuk diaktifkan kembali Satgas-satgas tingkat RT dan RW,” kata Ade Yasin.
Menurutnya, surat instruksi yang ditujukan bagi para camat, kepala desa dan lurah itu salah satunya untuk memperkuat peran satgas di tingkat kecamatan dan desa.
“Saya minta Satgas di kecamatan dan desa untuk mengaktifkan kembali Satgas-satgas tingkat RT dan RW seperti semula agar bersama-sama berperan dalam memutus penyebaran Covid-19 ini,” sambungnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya