APAKABAR BOGOR – Sengkarut permasalahan bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Yang tidak ujung selesai. Akhirnya Pemdes Cimulang gelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Kantor Desa Cimulang, Jumat 12 Maret 2021.
Musdesus dihadiri Perwakilan Muspika, TKSK, Pendamping PKH, jajaran Pemerintah Desa, Karang Taruna serta ketua RT dan RW.
Saat ditemui di sela-sela acara musdesus. Ketua TKSK Rancabungur Didin Awaludin mengatakan, para RT dan RW di Desa Cimulang menginginkan situasi aman, nyaman dan kondusif, makanya mereka mengajukan agar kedua pihak (agen e-warung) dibekukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya ada indikasi persaingan bisnis antar dua agen E-Warong, ini musdesus kedua kalinya, dari 7 desa di Kecamatan Rancabungur, Desa Cimulang kisruh terus, nanti hasil Musdesus ini, kita akan ajukan permohonan ke Pihak Bank agar segera membekukan keagenan keduanya dan mencari agen yang layak,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Di tempat yang sama Kepala Desa Cimulang Cecep Hidayat memaparkan, pemerintah desa melakukan Musdesus mengumpulkan RT dan RW, bersama Muspika, TKSK dan Pendamping PKH agar berupaya menciptakan kondusif tertib dan aman.
“Hasil musyawarah menghasilkan beberapa poin, pertama, kolektif PKH tidak dibenarkan harus KPM yang hadir, juga demi menciptakan kondusifitas, memohon dinas terkait untuk membekukan dua agen yang bertikai tersebut,” papar Cecep.
Sambung Cecep, adanya oknum yang sengaja ingin memperkeruh suasana, pihak desa tidak tinggal diam dan akan segera mengambil langkah hukum.
Oknum berinisial A itu dahulu memang ia perangkat Desa disini, setelah dirinya menjabat kepala desa di akhir 2019 lalu, Oknum tersebut kerap melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, karena juga memiliki agen e-warong maka dirinya skorsing dan menonaktifkannya di desa agar intropeksi diri.
“Anehnya, malah melayangkan surat Somasi ke Pihak Desa, dan menyangkutpautkan dengan bansos bpnt, kan bukan kewenangan saya, ada stakeholder lain seperti TKSK dan Pendamping PKH, jadi intinya dua agen e-warung itu sudah kami bekukan. Dan secepatnya akan kita laporkan kepada pihak bank,” tukasnya.
Keputusan bersama masyarakat yang diwakili para Ketua RT dan RW, Karang Taruna juga TKSK dan Muspika mengambil keputusan memohon kepada Instansi terkait agar membekukan dua agen yang bertikai, dan membentuk agen baru, agar masyarakat nyaman dan kondusif. (Diyon)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53