APAKABARBOGOR.COM – Sebanyak kurang lebih 416 Kepala Desa di Kabupaten Bogor dipukul rata agar membayar Rp 10 juta per desa untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) bertemakan Penyuluhan Hukum, dan Pengelolaan Keuangan Desa, pada 17-20 Desember 2023 di Ibis Bandung Trans Studio Hotel, Jawa Barat.
Dimana, kegiatan Bimtek itu digelar oleh Yayasan Meraki Management Indonesia asal Cianjur yang menuai pro dan kontra hingga banyak sorotan publik.
Salah satunya dari Haidy Arsyad Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, kegiatan bimtek memaksa setiap desa untuk membayar puluhan juta rupiah, sementara manfaatnya diragukan.
“Memang sempat menuai kritikan, bahkan ada juga sebagian Kades yang sedikit keberatan atas kegiatan yang terkesan terlalu dipaksakan itu,” kata Haidy kepada wartawan media ini, Jum’at (15/12/23).
Meski demikian, kata Haidy, dirinya tetap mendukung kegiatan tersebut terlaksana asalkan pihak penyelenggara bimtek memiliki kompetensi dan secara legalitas bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pada intinya kami tetap mendukung acara tersebut agar tetap digelar, dengan catatan bahwa penyelenggara memiliki integritas lalu ada manfaatnya bagi kepala desa. Karena kita tahu selama ini giat-giat seperti ini, kebanyakan hanya menghamburkan uang,” jelasnya.
Dia meminta, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bupati Bogor untuk memonitoring kegiatan tersebut, mengawasi agar pelaksanaan Bimtek ini dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan pemerintahan tingkat desa.
“Jika tidak efektif, maka harus berani mengambil kebijakan untuk menyetop kegiatan Bimtek ke depannya,” sebut Haidy.
Terpisah, Ketua Umum (Ketum) KANNI Ruswan Efendi mengatakan, pada prinsipnya KANNI mendukung program tersebut karena itu suatu kegiatan yang sangat penting buat teman-teman kepala desa dan APDESI di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53
Pasalnya, memang banyak sekali para kades terjerat dengan persoalan hukum yang kemudian, seharusnya menjadi tanggungjawab dari semua pihak untuk memberikan pemahaman dan edukasi pasar kegiatan tersebut.
“Namun dalam persoalan tersebut, kami dalam konteks kelembagaan hanya perlu mengingatkan bahwa kita harus taat aturan hukum,” bebernya.
Lebih lanjut ia memaparkan, karena giat itu bimtek tentang hukum, tentunya semua pihak harus paham bahwa pelaksanaannya juga harus berdasarkan asas hukum.
“Dimana dalam konteks pemerintahan yang baik tentunya kita harus taat asas hukum, bagaimana kita bisa dianggap baik terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut. Kalau konteks nya saja sudah maladministrasi,” sebutnya.
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mblb &Opsen Pajak Mblb Di Kabupaten Bogor
Oleh karena itu, sambung Ruswan, pada prinsipnya kegiatan ini sangat luar biasa mau siapapun penyelenggara nya tidak menjadi persoalan, yang penting kegiatan tersebut memang diatur secara korelasi dengan undang-undang hukum yang berlaku.
Selain itu, jangan juga memaksakan kehendak dan tidak menjadi sebuah bancakan atau mungkin ada kepentingan kepentingan tertentu dalam konteks meraup keuntungan.
“Fenomena yang terjadi kita mendengar, kegiatan tersebut ada intimidasi, ada ancaman atau mungkin ada hal-hal lain terkait dengan oknum-oknum tertentu yang kemudian kegiatan tersebut menimbulkan polemik,” tegas Ruswan.
Ia menambahkan, konteks pelaksanaan kegiatan itu tidak perlu dengan siapapun lembaga negara, baik APH maupun stakeholder yang terkait ataupun lembaga pihak ketiga yang menyelenggarakan, namun semua harus hak asas karena ini menyangkut persoalan hukum.
Jangan sampai, nanti pelaksanaan itu yang sudah ada pro dan kontra pada awalnya, dan pada akhirnya juga akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Apalagi, lanjut Ruswan, dari pihak APH baik kejaksaan mereka telah mengundurkan diri dalam kegiatan bimtek dan mengingatkan bahwa teman-teman kepala desa itu tidak menggunakan dana APBD atau dari DD (Dana Desa) terkait pelaksanaan bimtek bahkan pihak Kejaksaan tidak akan pernah menghadiri sebagai narasumber apa bila kegiatan tersebut menggunakan dana pemerintah.
“Kita berharap stakeholder harus lebih selektif lagi dalam pelaksanaan ini jangan sampai menghamburkan uang, tapi hanya kepentingan orang-orang tertentu yang kemudian efek kedepan pihak pemerintah desa masih menimbulkan persoalan hukum,” kata Ruswan.
Di satu sisi, KANNI juga melaksanakan program yang sama hanya bedanya memang giatnya itu lebih ke bawah dalam melakukan binaan hukum.
Menurutnya, kegiatan KANNI sudah berjalan di beberapa kecamatan, dengan harapan bisa jadi sinergi dengan putra daerah terutama kantor Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Bakesbangpol) juga bupati dan lainnya.
“Kami dari KANNI apresiasi, begitu juga rekan-rekan kepala desa yang sudah mengikuti kegiatan yang sudah dilaksanakan KANNI menerima hasil manfaat. Begitu juga, terimakasih ke para camat yang sudah memfasilitasi dan support giat kami ini. Kegiatan kami ini pun, kita laksanakan dengan gratis tidak ada pungutan biaya, sekalipun KANNI menyiapkan fasilitas untuk kegiatan tersebut,” tutupnya. (Red)