APAKABARBOGOR.COM – Petugas unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, menertibkan sejumlah spanduk dan benner liar yang terpasang tanpa ijin resmi di wilayah kecamatan tersebut.
“Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor (Perbub) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum. Maka kami mencopot semua spanduk dan benner yang tidak berizin,” ujar Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kecamatan Kemang Sunarman kepada wartawan. Kamis, 19 Januari 2023.
Masih kata Narman sapaan akrabnya ini menjelaskan, selain tidak memiliki ijin, keberadaan spanduk dan benner liar tersebut telah membuat kondisi lingkungan terlihat semrawut dan kumuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi sudah tupoksi dan kewajiban kami sebagai penegak perda di Kabupaten Bogor untuk melakukan operasi penertiban sebagai langkah penegakan peraturan daerah,” tandasnya.
Narman memaparkan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan pencopotan spanduk, umbul-umbul papan reklame.
Apapun yang masih ditemukan terpampang tanpa mengantongi izin, serta akan memberikan surat peringatan hingga pemberian sanksi jika masih membandel.
“Kami akan memanggil pihak pemilik alat promosi jika membandel dan akan diberikan sanksi tegas sesuai Perbub tentang ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor,” tukasnya. (Yon)