APAKABARBOGOR.COM – Kian maraknya peredaran obat golongan daftar G seperti tramadol dan hexymer dijual bebas tanpa izin edar.
Pasalnya, obat-obat penenang golongan G itu dijual secara bebas kepada remaja dan pengamen di Kampung Cibogel RT.02/09 Desa Kotabatu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.
Menurut Geri Permana, S.H. Ketua Divisi advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama, hal itu lantaran diduga kuat karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Senin 10 April 2023 Lembaga Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama sudah mengirimkan surat pengaduan informasi kepada pihak pemerintah kecamatan Ciomas dan Desa Kota Batu terkait adanya tempat berkedok warung yang dijadikan sarang peredaran obat keras.
“Kami sudah layangkan surat kepada pemerintah setempat, dan juga menginformasikan ke jajaran penegak hukum, kita tunggu saja tindakan dari pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan.
Gery menjelaskan, tindakan tersebut jelas perbuatan melawan hukum sebab sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebab tramadol dan hexymer adalah salah satu jenis obat keras golongan G.
Penggunaannya harus dalam pengawasan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan obat tersebut akan menyebabkan evek samping dan merusak sistem kerja otak.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polsek Ciomas agar segera bertindak mengamankan oknum penjualan obat jenis Tramadol dan hexymer yang termasuk jenis obat keras golongan G dimana penggunaannya harus dalam pengawasan resep dokter agar dapat menyelamatkan generasi anak bangsa,” pungkasnya. (Red/***)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mblb &Opsen Pajak Mblb Di Kabupaten Bogor