Konferensi pers Penyebar Berita Hoax dan Ujaran Kebencian dan atau Ancaman. /Instagram.com/@humas.pmj.
Ia menambahkan pelaku sejak bulan September 2020 telah tergabung ke dalam dua grup.. Penyidik kini masih mendalami peran tersangka di grup tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. (pol)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2
Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.