LINTASBOGOR.COM – Sedikitnya 196 bangunan tak berizin di kawasan wisata puncak diruntuhkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, dengan dalih guna untuk penataan, jenis bangunan yang dibongkar berupa warung yang berjejer di sepanjang jalan mulai dari titik gantole hingga ke Warfat. Senin 26/08/2024.
Fajar Setiawan, sebagai Pedagang juga Warga Cisarua, mengaku kecewa tidak adanya komunikasi baik, antara pemerintah dengan Masyarakat, sehingga sempat melakukan aksi penghadangan pada laju alat berat saat mengeksekusi bangunan warung di sekitar.
“Ini bentuk kekecewaan kami pada Pemerintah, tidak ada komunikasi baik dua arah antara Masyarakat dengan pemerintah, dan Saya sendiri coba whats aap ketua dewan hingga saat ini tidak ada balasan, kalau masyarakat dituntut sadar hukum, pemerintah seharusnya harus lebih dulu sadar itu,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fajar menegaskan, bukan bertujuan menghalang halangi tugas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya, namun kata Dia, sebagai Masyarakat menginginkan ada komunikasi dulu dengan baik.
“Mereka melayang kan tiga kali surat teguran pada kami, surat seharusnya ada balasan, dan kami melakukan pembongkaran secara mandiri kami nurut pada aturan, pemerintah seharusnya berikan contoh sesuai aturan evaluasi semua perizinan,” tegasnya.
Dari jumlah bangunan warung warga yang di bongkar, Dia juga mencontohkan bahwa, pemerintah tidak taat pada aturan, membiarkan bangunan Astro tetap berdiri menjulang, walau tanpa izin PBG.
“Tanpa miliki Izin persetujuan bangunan gedung (PBG), petugas Satpol PP hanya memasang police line di sekitar bangunan. Namun, saat pelaksanan penertiban, Asep Stroberi lolos dari pembongkaran. Seharusnya perlu dipikirkan juga keselamatan pengunjung , dari ketinggian ribuan kaki kenapa bangunan Astro tetap dibiarkan, berdiri menjulang.” imbuhnya.
Ditempat yang sama. Kasatt pol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman mengatakan, dalam penataan kawasan Puncak tahap kedua, sesuai tugas dan fungsi (tofoksi), pihak nya melakukan penertiban berdasarkan jumlah limpahan data yang diterima nya dari pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (DPKPP).
“Sebanyak 196 bangunan jenis warung, target eksekusi tahap ke dua, untuk penataan kawasan puncak selesai satu hari ini,” Katanya di lokasi pembongkan Senin 26 08/2024.
Bangunan yang dibongkar, sambung Cecep Iman, mulai dari titik kawasan Gantole sampai ke Warfat, “sebelum pembongkaran tahap kedua ini kami telah tempuh secara administrasi sesuai SOP..” Pungkasnya. (wan)/ash)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53