Kontroversi Pasal-pasal RKUHP Menggema, Ini Pernyataan Sikap BEM STIH Dharma Andigha Bogor 

Jumat, 1 Juli 2022 - 18:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi llmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor meminta pemerintah untuk membuka draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) serta melibatkan elemen masyarakat dalam prosesnya.

Menurut Aceng, Ketua BEM STIH Dharma Andigha dirinya menilai, proses pembuatan RKUHP tidak menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi publik. Hal itu dibuktikan dengan tidak bisa dibukanya draf RKUHP hingga saat ini.

“Sehingga kami dan masyarakat tidak dapat ikut memantau dan meninjau terkait permasalahan yang ada di dalam draft RKUHP ini,” kata Aceng. Jum’at, 1 Juli 2022.

Selain menuntut keterbukaan draf RKUHP, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk menghapus setiap pasal-pasal yang bertentangan serta mengancam HAM dalam negara yang berdemokrasi.

BEM STIH Dharma Andigha juga menuntut Presiden dan DPR RI mempertimbangkan pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.

“Kami menuntut Presiden dan DPR RI sebagai penentu suatu kebijakan untuk kembali membahas serta mempertimbangkan pasal-pasal yang bermasalah,” tegas Aceng.

Sementara itu, Haidy Arsyad Wakil Ketua BEM STIH Dharma Andigha mengatakan, pembahasan RKUHP sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 1964, namun hingga sekarang belum disahkan karena berbagai polemik dalam pembahasannya.

“Pembahasan mengenai ide dasar terkait asas-asas dalam RKUHP, khususnya pada asas legalitas diperluas konsepsinya,” ujar Haidy.

Menurut Haidy, hal tersebut bertujuan agar peraturan Undang-undang Hukum Pidana sesuai dengan kultur bangsa Indonesia, tidak hanya dari sisi kepastian hukum, namun juga pada sisi keadilan hukum.

Haidy mengungkapkan, pihaknya telah menolak pengesahan RKUHP karena berbagai permasalahan, namun kini direncanakan pengesahannya di bulan Juli.

“Beberapa pasal yang bermasalah antara lain adalah pasal 273, pasal 354, pasal 240 dan 241, pasal 439 dan 310 yang intinya hak berpendapat lebih dibungkam dan disulitkan,” pungkasnya. (Igon)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan
Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:50

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:43

RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:37

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Berita Terbaru