Kejari Kabupaten Bogor Pastikan Pelanggar PPKM Darurat akan Langsung Disidang di Tempat

Rabu, 7 Juli 2021 - 13:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AOAKABAR BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bersama Muspida Kabupaten Bogor melakukan sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat di sekitaran Cibinong, bertempat di Unit Lantas Simpang CCM Cibinong, Rabu 7 Juli 2021.

Saat di temui awak media di lapangan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, S.H, M.H. menjelaskan, yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Sidang Tipiring hari adalah warga masyarakat yang melaksanakan aktifitas di luar rumah akan tetapi tidak menerapkan prokes seperti memakai masker ataupun bagi warung-warung atau toko yang tetap melayani pengunjung makan di tempat atau tidak menerapkan prokes sebagaimana mestinya.

“Dalam pelaksanaan sidang hari pertama ini di dapat pelanggar PPKM Darurat sebagak 19 orang yang rata-rata tidak menggunakan masker, dan terhadap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 karena terbukti telah melanggar Pasal 34 Perda Jabar No. 5 tahun 2021,” ucapnya.

Di tempat terpisah Kajari Kabupaten Bogor Munaji S.H, M.H. menyampaikan, pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pelanggar aturan PPKM Darurat dikarenakan sosialisai yang dilakukan selama ini agar tetap berada di rumah dan taat pada Prokes tidak begitu diindahkan oleh masyarakat.

“Sehingga perlu dilakukan penindakan sehingga ada effect jera bagi pelanggar dan bagi masyarakat yang tidak melanggar agar lebih taat dalam menjalankan aturan selama pemberlakuan PPKM Darurat ini sehingga tidak ditindak seperti pelanggar hari ini,” ujar Munaji

Munajipun mengharapapkan dan menghimbau warga masyarakat agar selama pelaksanaan PPKM darurat ini warga masyarakat tetap berada dirumah dan taat terhadap aturan Prokes selama PPKM Darurat.

“Selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor mengalami trend penurunan jumlah warga yang terpapar Covid-19 dan penyebaran Virus Covid-19 di Kab Bogor dapat ditekan dengan baik,” Ungkapnya. (wid)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun
PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*
Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Sekitar 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Bogor ke-544
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:29

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:05

Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53

DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00

PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:10

Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.

Berita Terbaru