Inilah Konsekuensi Hukum yang akan Menimpa Media, Jika Tidak Memberikan Ruang Hak Jawab

Jumat, 25 Juni 2021 - 19:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Dalam menjalankan akses dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati hak jawab yang dimiliki masyarakat.

Ketika media memuat suatu berita, kemudian pihak yang diberitakan merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, wajib bagi media tersebut memberi ruang hak jawab.

Karena hak jawab merupakan hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik jurnalistik.

Terutama kekeliruan dan ketidak akuratan fakta yang merugikan nama baiknya kepada pers atau media yang mempublikasikannya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sangsi hukum pidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Lalu bagaimana jika hak jawab tidak membuahkan hasil ?

Apa bila hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka rujukannya, UU Pers yang mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 Jo Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut :

Pasal 5 UU Pers

(1). Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan di masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2). Pers wajib melayani Hak Jawab

(3). Pers wajib melayani Hak Koreksi

Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal (13) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah)

Oleh: Rohmat Selamat SH MKn, Praktisi hukum Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor (*)


APAKABAR MEDIA NETWORK mengajak putra daerah yang berminat di bidang jurnalistik, untuk bersama-sama mengelola media kawasan di tingkat Desa/Kelurahan atau Kecamatan dengan tampilan seperti media ini. Hubungi whatsApp kami: 0855-7777888.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun
PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*
Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Sekitar 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Bogor ke-544
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:29

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:05

Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53

DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00

PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:10

Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.

Berita Terbaru