APAKABAR BOGOR – Puluhan bangunan liar (Bangli) dan PKL di sepanjang Jalan Raya Salabenda – Kemang dan Jalan Raya Salabenda – Paskhas Lanud Atang Sandjaja, Kecamatan Kemang, yang berdiri di lahan negara siap dibongkar.
Kasi Trantib Kecamatan Kemang Yazidil Bustomi mengatakan, dari hasil pendataan Mako Satpol PP Kabupaten Bogor berjumlah 152 titik. Adapun teknis dan mekanisme selanjutnya akan dilaksanakan oleh Sat Pol PP Kabupaten yang bekerjasama dengan Kodim, Polres, Lanud ATS, DPKPP, DPUPR, Agraria dan Tata Ruang/BPN, DPSDA Provinsi Jabar, SKPD terkait, Forkopimcam Kemang, dan Desa terkait, karena hal ini berdasarkan wewenang Pemerintah Kabupaten.
“Iya bangunan tersebut berdiri di lahan milik negara. Setelah melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik bangunan, Satpol Kabupaten Bogor memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik pembangunan,” ujar Tomi sapaan akrabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih kata Tomi, hasil rapat dengan Kasat Pol PP Kab Bogor bersama Kodim, Polres, Lanud ATS, DPKPP, DPUPR, Agraria dan Tata Ruang/BPN, DPSDA Provinsi Jabar, SKPD terkait, Forkopimcam Kemang, dan Desa terkait, salah satu hasilnya bahwa Pembongkaran akan dilaksanakan pada hari Kamis 17 Juni 2021 dengan melakukan tahapan-tahapan dan mekanisme yang berlaku.
“Pihak Kecamatan bersama pihak Desa terkait sejak jauh-jauh hari sudah melakukan himbuan dan sosialiasi di lapangan terkait wacana pembongkaran dan para pemilik maupun pengontrak tersebut masing-masing telah membuat surat penyataan atas konsekuensi mereka,” tambah Tomi.
Dalam surat pernyataan yang telah mereka tandatangani di atas meterai antara lain:
- Bahwa benar lahan yang dipergunakan adalah milik Pemerintah/Daerah Milik Jalan (DAMIJA) 2. Saya siap untuk dibongkar atau membongkar sendiri bilamana lahan tersebut akan dipergunakan oleh Pemerintah, 3. Saya tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, 4.Saya akan menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, dan keindahan di sepanjang tempat usaha saya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya